Sabtu, 09 April 2011

Kualitas Guru, Beban Persoalan Nasional

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejauh ini belum ada rumusan tentang prototipe guru Indonesia. Pendidikan kedinasan untuk guru perlu dipertimbangkan untuk mengatasi persoalan kualitas dan sebaran guru.
Perhatian terhadap kualitas guru masih minim karena memperbaiki kualitas guru sama dengan mengatasi tujuh puluh persen persoalan pendidikan nasional.
-- Rohmani
"Rumusan itu harus ada dan jelas dan tentu bisa dijabarkan dari undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Bila prototipe guru itu sudah ada dan jelas, tinggal bagaimana menciptakan prototipe rumusan guru tersebut," kata anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PKS, Rohmani, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/3/2011).

Persoalan perlunya prototipe guru tersebut, lanjut dia, sebelumnya sudah dikemukakannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi X DPR dan Asosiasi Lembaga Perguruan Tinggi Tenaga Kependidikan Indonesia (ALPTKI) di Gedung DPR RI, Selasa (29/3/2011) lalu. Dalam rapat tersebut mengemuka pembahasan bahwa kualitas guru tetap menjadi persoalan mendasar dalam dunia pendidikan di tanah air.

"Sejauh ini kualitas guru masih rendah bila dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Ironisnya, perhatian terhadap kualitas guru masih minim karena memperbaiki kualitas guru sama dengan mengatasi tujuh puluh persen persoalan pendidikan nasional," ujar Rohmani.

"Sayangnya, program sertifikasi guru yang ada selama ini bukan jawaban terhadap persoalan kualitas guru. Sertifikasi tersebut baru menjawab persoalan kesejahteraannya saja," lanjutnya.

Untuk itu, kata Rohmani, pendidikan kedinasan menjadi penting, terutama untuk mengatasi kesenjangan penyebaran guru. Sejauh ini sebaran guru di tanah air belum merata, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
Pendidikan kedinasan untuk guru ini sebetulnya juga disebutkan dalam UU Guru dan Dosen pada pasal 21-23. Payung hukumnya sudah jelas dan tinggal menunggu pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) tentang pendidikan kedinasan dan berasrama untuk guru.

0 komentar:

Posting Komentar